Rabu, 01 Juni 2011

Mathias Tambing: SPSI Tidak Akan Berjalan Mundur

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP SPSI) yang  beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah memperoleh hak menggunakan logo SPSI yang asli secara sah sesuai dengan bunyi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan terus membenahi sehingga ke depan organisasi buruh terbesar ini eksis sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP SPSI Dr Mathias Tambing, belum lama ini, usai menandatangani kerjasama operasional (KSO)  antara Direktur Jamsostek Hotbonar Sirait dengan Ketua Umum DPP SPSI Mathias Tambing bertempat di Kantor  DPP SPSI Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.  
     
SPSI yang sekarang ini, menurut Mathias Tambing, harus memiliki visi tersendiri mengikuti perkembangan zaman. “Kalau pola lama masih dipakai maka SPSI kedepan akan berjalan mundur. Tidak, SPSI tidak boleh mundur,” ujarnya tegas.

Setelah KSO ditandatangani, maka harus memilki data base yang real dan anggota SPSI jelas menjadi anggota Jamsostek. Pertemuan antara DPP SPSI dengan Jamsostek  sangat positif karena direspon baik oleh Direktur Utama Jamsostek maupun DPP SPSI 

             Menurut Mathias, kemitraan dengan Jamsostek diharapkan lebih ditingkatkan. Kalau kemitraan lebih ditingkatkan maka otomatis kesejahteraan pekerja akan lebih baik, baik secara administratif maupun di tingkat grass root. Tentunya setelah KSO dan adanya payung kesepakatan, SPSI ke depan harus benar-benar mengorganisir anggota federasi masing- masing, dengan keanggotaan yang real, bukan hanya sekedar di secarik kertas tetapi benar- benar ada.

             Paradigma SPSI harus benar- benar tampil baru, tidak lagi mengklaim anggota, data base masing-masing federasi harus dipergunakan dan tidak fiktif, tentunya perjuangan  SPSI hari ini dan ke depan harus sesuai dengan roh kejuangannya. “SPSI ada untuk membela kepentingan buruh dan memperhatikan kesejahteraannya,” kata Mathias lagi. 

                        Wajib Ikut Jamsostek
Di tempat terpisah, tim advokasi dari SPSI, Atum Burhanudin SH mengatakan, dengan adanya KSO dengan Jamsostek, keberpihakan pemerintah dengan pekerja salah satunya dengan menjalankan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Hal ini untuk menjamin pekerja di masa yang akan datang, termasuk hari tua, juga termasuk jaminan kecelakaan. Tentunya semua perusahaan yang ada di Tanah Air wajib mengikutsertakan karyawannya untuk bergabung dengan Jamsostek. Di UU disebutkan, setiap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek.

            Dengan UMR yang ada, pengusaha wajib mengikutsertakan karyawannya ke Jamsostek, karena hal ini bertujuan agar hak dasar karyawannya terlindungi. Selama ini yang dilihat Atum, 60 persen dari kasus buruh terzolimi oleh perusahaannya. Pekerja tersebut belum dimasukan dalam program Jamsostek, dan setelah digugat pada akhirnya efek perusahaan akan terasa menjadi berat. “Jaminan dasar saja sudah tidak disanggupi untuk dibayarkan, bagaimana mau berbicara tentang kesejahteraan. Jamsostek sangat penting, minimal untuk kesejahteraan  pekerja,” jelasnya.

            Tentunya program Jamsostek harus dilaksanakan oleh para pengusaha, karena ini merupakan beban moral untuk pengusaha kepada pekerjanya. Saat ini tentunya dari Jamsostek harus lebih giat mensosialisasikan apa pentingnya perusahaan mengikutsertakan karyawannya untuk ikut serta dalam program jamsostek. Yakni, untuk kesejahteraan karyawan hari ini dan masa tuanya juga untuk meng-cover jaminan kesehatan para pekerja. 

            “Mari kita bangkit bersama untuk menuju satu tujuan mensejahtarakan pekerja/buruh tanpa ada yang harus dirugikan (simbiosis mutualisma),” tegasnya. (Any TH)

 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

BERITA KSPSI © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu